Panduan Pengurusan Keberangkatan Umroh dan Haji Plus
- Menetapkan tanggal/ bulan keberangkatan
- Membayar DP dan membayar Booking Seat sesuai harga yang ditetapkan
- Membooking tanggal/ bulan keberangkatan
- Membuat dokumen yang dibutuhkan segera, yaitu
A. Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Setempat
Syarat pembuatan:
1. Membawa KTP asli + kopian
2. Membawa Surat Nikah (Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah) asli + kopian
3. Membawa Kartu Keluarga asli + kopian
4. Membawa Akte Kelahiran asli + kopian
5. Membayar Rp.260.000 (jadi dalam waktu ± 7 hari)
NB:
- Biaya asistensi/ pemandu dari Kantor Perwakilan Rp 50.000 (hingga selesai)
- Proses paspor kilat biaya Rp 500.000 untuk 1 hari jadi (melalui asistensi)
B. Pembuatan Buku kuning tanda Suntik
Meningitis di Kantor Dinas Pelabuhan Kesehatan (Karantina) Jl.
Adisucipto Telp (0274) 710918
Syarat pembuatan:
- Fotokopi KTP
- Foto 4×6 = 2 lembar
- Membayar Rp 430.000
C. Mengumpulkan dokumen-dokumen berikut
ini untuk pembuatan VISA, dikumpulkan di Kantor Perwakilan, untuk
dikirimkan ke Kantor Pusat
- Kartu Keluarga asli
- Paspor asli
- Buku Kuning asli
- Buku Nikah/ Surat Nikah/ Kutipan Akta Nikah asli
- Foto 3×4 = 6 lembar dan 4×6 = 6 lembar (background wajib putih)
- Voucher Asli
0 komentar:
Posting Komentar