Rabu, 18 September 2013

Keberangkatan Umroh dan Haji Plus

Panduan Pengurusan Keberangkatan Umroh dan Haji Plus

  1. Menetapkan tanggal/ bulan keberangkatan
  2. Membayar DP dan membayar Booking Seat sesuai harga yang ditetapkan
  3. Membooking tanggal/ bulan keberangkatan
  4. Membuat dokumen yang dibutuhkan segera, yaitu
A. Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Setempat
Syarat pembuatan:
1. Membawa KTP asli + kopian
2. Membawa Surat Nikah (Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah) asli + kopian
3. Membawa Kartu Keluarga asli + kopian
4. Membawa Akte Kelahiran asli + kopian
5. Membayar Rp.260.000 (jadi dalam waktu ± 7 hari)
NB:
- Biaya asistensi/ pemandu dari Kantor Perwakilan Rp 50.000 (hingga selesai)
- Proses paspor kilat biaya Rp 500.000 untuk 1 hari jadi (melalui asistensi)
B. Pembuatan Buku kuning tanda Suntik Meningitis di Kantor Dinas Pelabuhan Kesehatan (Karantina) Jl. Adisucipto Telp (0274) 710918
Syarat pembuatan:
  1. Fotokopi KTP
  2. Foto 4×6 = 2 lembar
  3. Membayar Rp 430.000
C. Mengumpulkan dokumen-dokumen berikut ini untuk pembuatan VISA, dikumpulkan di Kantor Perwakilan, untuk dikirimkan ke Kantor Pusat
  1. Kartu Keluarga asli
  2. Paspor asli
  3. Buku Kuning asli
  4. Buku Nikah/ Surat Nikah/ Kutipan Akta Nikah asli
  5. Foto 3×4 = 6 lembar dan 4×6 = 6 lembar (background wajib putih)
  6. Voucher Asli

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Sidebar One

Followers

Blogger templates

Silakan Paste Kode Buku Tamu yang sudah di kopi tadi Di Sini

Copyright © 2012. ARMINAREKA BEKASI - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz